POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 37
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, atau Dewan Pengawas pada Dana Pensiun yang sama. (2) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 4 (empat) lembaga jasa keuangan syariah lainnya.
