POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 36
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota DPS dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat anggota DPS dimaksud menjabat; b. memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun; dan c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat DPS dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan.
