Pasal 52
BAB 13 — RENCANA BISNIS DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun wajib menyusun rencana bisnis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Dana Pensiun dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan; d. penerapan Tata Kelola Dana Pensiun; e. kinerja keuangan Dana Pensiun periode sebelumnya; f. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; g. rencana pendanaan (khusus DPPK); h. rencana investasi; i. kebijakan dan rencana pemasaran (khusus DPLK); dan j. informasi lainnya. (3) Dana Pensiun wajib menyampaikan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 November. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Dana Pensiun melakukan penyesuaian atas rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan di bidang Dana Pensiun lainnya; dan/atau
b. kondisi lain yang menurut Otoritas Jasa Keuangan dapat mempengaruhi Dana Pensiun untuk memenuhi rencana bisnis. (5) Dana Pensiun harus menyampaikan penyesuaian terhadap rencana bisnis sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dana Pensiun hanya dapat melakukan perubahan terhadap rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali dan disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan. (7) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana bisnis. (8) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala Dana Pensiun.
