POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRI DAN MITRA PENDIRI
(1) Pendiri bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Dana Pensiun. (2) Pendiri dan Mitra Pendiri wajib mendukung penerapan Tata Kelola Dana Pensiun pada Dana Pensiun. (3) Pendiri dan Mitra Pendiri wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun. (4) Pendiri dan Mitra Pendiri wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal Dana Pensiun, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
