Pasal 6
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
(1) DPPK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus. (2) DPPK dapat memiliki lebih dari 2 (dua) orang anggota Pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPPK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan. (3) Seluruh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(4) Paling sedikit separuh dari jumlah Pengurus wajib memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang investasi atau manajemen risiko. (5) DPPK wajib memiliki anggota Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan. (6) Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang merangkap jabatan dengan Pengurus yang membawahkan fungsi pendanaan, fungsi keuangan, atau fungsi investasi. (7) Dalam hal jumlah Pengurus adalah 2 (dua) orang, fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dirangkap oleh Pengurus yang membawahkan fungsi keuangan. (8) Seluruh Pengurus harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya. (9) Untuk tindak lanjut hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta DPPK untuk menyesuaikan jumlah Pengurus.
