POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pendiri, Pemberi Kerja, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, DPS, Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, dan pihak lain yang terkait dengan Dana Pensiun bertanggung jawab atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
