Pasal 3
BAB 2 — PENERAPAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai Dana Pensiun bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. meningkatkan pengelolaan Dana Pensiun secara profesional, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan komite Dana Pensiun serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Dana Pensiun terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan; d. mewujudkan Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan e. meningkatkan kontribusi Dana Pensiun dalam perekonomian nasional.
