Pasal 2
BAB 2 — PENERAPAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Pensiun wajib memiliki Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun. (3) Pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, dan DPS; b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengendalian internal Dana Pensiun; c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; d. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal dan penerapan tata kelola teknologi informasi; e. penerapan kebijakan remunerasi; f. rencana bisnis Dana Pensiun; dan
g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Dana Pensiun. (4) Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dan ditetapkan oleh Pendiri.
