POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 33
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam hal jumlah DPS lebih dari 1 (satu) orang, mayoritas DPS dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama DPS, Dewan Pengawas, Pengurus DPPK, dan Pelaksana Tugas Pengurus pada Dana Pensiun yang sama.
