POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 34
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
DPS wajib: a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; b. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus agar kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah; c. menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; dan d. menyampaikan temuan pelanggaran yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada Dana Pensiun yang diawasi kepada Pengurus DPPK dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus.
