Pasal 32
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota DPS harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; c. mampu bertindak untuk kepentingan Dana Pensiun, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; d. mendahulukan kepentingan Dana Pensiun, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Dana
Pensiun, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Dana Pensiun.
