POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 31
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki DPS. (2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli syariah yang ditunjuk oleh Pendiri atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA. (3) Pengangkatan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara jelas dalam surat keputusan Pendiri. (4) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota DPS wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
