POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 30
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas DPLK dapat membentuk komite yang berfungsi membantu Dewan Pengawas DPLK dalam melaksanakan tugasnya. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari anggota yang memiliki pengetahuan yang relevan dengan penugasannya. (3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Dewan Pengawas DPLK. (4) Masa kerja anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih lama daripada masa jabatan Dewan Pengawas DPLK. (5) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas DPLK.
