Pasal 27
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas DPPK wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Dewan Pengawas DPPK wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas dengan mengundang Pengurus DPPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (3) Anggota Dewan Pengawas DPPK wajib menghadiri rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Pengawas dalam periode 1 (satu) tahun. (4) Hasil rapat Dewan Pengawas DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Pengawas dan didokumentasikan dengan baik. (5) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Pengawas DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Pengawas disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (6) Anggota Dewan Pengawas DPPK yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak menerima
risalah rapat Dewan Pengawas.
(7) Jumlah rapat Dewan Pengawas DPPK yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing- masing anggota Dewan Pengawas harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
