POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 26
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Anggota Dewan Pengawas DPPK dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pengurus atau DPS pada DPPK yang sama; atau
b. Dewan Pengawas, Pengurus, atau DPS pada DPPK yang lain. (2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk dalam hal Pendiri DPPK tempat Dewan Pengawas menjabat merupakan bagian dari grup atau konglomerasi keuangan yang sama.
