POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 25
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
Anggota Dewan Pengawas DPPK dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Dewan Pengawas DPPK dimaksud menjabat; b. memanfaatkan DPPK untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan DPPK; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari DPPK tempat Dewan Pengawas DPPK dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan; dan d. mencampuri kegiatan operasional DPPK yang menjadi tanggung jawab Pengurus DPPK.
