Pasal 28
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan komisaris atau yang setara dari Pendiri DPLK bertindak sebagai Dewan Pengawas DPLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun. (2) Dewan Pengawas DPLK wajib: a. bertanggung jawab penuh atas pengawasan DPLK; b. memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun; c. memastikan struktur pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik; d. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun secara independen; e. memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku; f. memastikan tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen; g. mengawasi Pelaksana Tugas Pengurus dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; h. memastikan bahwa DPLK memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Dewan Pengawas, DPS, Pelaksana Tugas Pengurus, dan seluruh karyawan;
i. menyusun dan menerapkan mekanisme pengawasan DPLK; dan j. menyusun laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
