Pasal 16
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
(1) Anggota Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pengurus DPPK, Pelaksana Tugas Pengurus, Dewan Pengawas, atau DPS pada Dana Pensiun lain; b. Dewan Pengawas atau DPS pada Dana Pensiun yang sama; atau c. direksi atau dewan komisaris atau yang setara, atau pejabat lain, pada perusahaan dan/atau lembaga lain. (2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk: a. direksi bank atau perusahaan asuransi jiwa yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus; b. Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Dana Pensiun pada anak perusahaan, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Dana Pensiun, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus; dan c. Pengurus DPPK yang menduduki jabatan selain direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada Pemberi Kerja.
