POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 15
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pelaksana Tugas Pengurus juga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. memastikan Peserta diberikan pilihan atas paket atau jenis investasi yang sesuai; b. memastikan Peserta mendapatkan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian atas pilihan paket atau jenis investasi yang dilakukan oleh Peserta melalui Dana Pensiun;
c. memastikan kinerja dari paket atau jenis investasi termonitor dengan baik; d. memastikan biaya yang dibebankan kepada Peserta diungkapkan secara rinci; dan e. memastikan Peserta ditawarkan bantuan dalam memilih paket atau jenis investasi.
