POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 14
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
Anggota Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dimaksud menjabat; b. memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun; dan c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan.
