Pasal 13
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun; b. menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun; c. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pengurus DPPK atau Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; d. menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal Dana Pensiun, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; e. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat menganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis; f. memastikan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja pada Dana Pensiun secara jelas sehingga
masing-masing pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik; g. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pendiri; h. memastikan agar Dana Pensiun memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan i. memastikan agar informasi mengenai Dana Pensiun diberikan kepada Dewan Pengawas dan DPS secara tepat waktu dan lengkap.
