POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-05-2019 Tahun 2019 tentang TATA KELOLA DANA PENSIUN
Pasal 12
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
Mayoritas Pelaksana Tugas Pengurus dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pelaksana Tugas Pengurus dan/atau Dewan Pengawas pada DPLK yang sama.
