Pasal 11
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
Anggota Pelaksana Tugas Pengurus wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; c. mampu bertindak untuk kepentingan DPLK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; d. mendahulukan kepentingan DPLK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan DPLK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi DPLK.
