Pasal 10
BAB 4 — PENGURUS DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS
(1) DPLK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pelaksana Tugas Pengurus. (2) DPLK dapat memiliki lebih dari 2 (dua) orang anggota Pelaksana Tugas Pengurus disesuaikan dengan kompleksitas DPLK dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan. (3) Seluruh Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (4) Paling sedikit separuh dari jumlah Pelaksana Tugas Pengurus wajib memiliki pengetahuan atau
pengalaman di bidang investasi atau manajemen risiko. (5) Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi kepatuhan dilarang merangkap jabatan dengan Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi pendanaan, fungsi keuangan, atau fungsi investasi. (6) Dalam hal jumlah Pelaksana Tugas Pengurus adalah 2 (dua) orang, fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dirangkap oleh Pelaksana Tugas Pengurus yang membawahkan fungsi keuangan. (7) Seluruh Pelaksana Tugas Pengurus harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya. (8) Untuk tindak lanjut hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta DPLK untuk menyesuaikan jumlah Pelaksana Tugas Pengurus.
