Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN DAN PENYIMPANAN LAPORAN BULANAN KIK EBA
(1) Penyampaian laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/. (2) Penyampaian laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Manajer Investasi KIK EBA dengan menggunakan hak akses berupa identitas pengguna (user id) dan kata sandi (password) yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam penyampaian laporan bulanan KIK EBA secara elektronik, Manajer Investasi KIK EBA wajib membaca dan mematuhi prosedur dan tata cara penggunaan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan yang dapat diunduh di laman Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat https://aria.ojk.go.id/.
