POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi...
Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN DAN PENYIMPANAN LAPORAN BULANAN KIK EBA
(1) Laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dianggap diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat Manajer Investasi KIK EBA menerima tanda terima elektronik yang diterbitkan sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tanda terima elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah diterima secara lengkap.
