POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi...
Pasal 3
BAB 3 — PENYAMPAIAN DAN PENYIMPANAN LAPORAN BULANAN KIK EBA
(1) Kewajiban penyampaian laporan bulanan KIK EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan bulanan KIK EBA wajib disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
