POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT...
Pasal 20
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis yang telah disampaikan oleh BPR dan BPRS. (2) BPR dan BPRS wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan.
