POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT...
Pasal 19
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan oleh BPR dan BPRS.
