Pasal 21
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Dalam hal terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi kegiatan operasional dan/atau memengaruhi kinerja BPR atau BPRS, BPR atau BPRS dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan. (4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyampaian perubahan Rencana Bisnis.
