POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyediaan Dana Bank kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank.
