Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan yaitu: a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); b. dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah; c. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan d. tidak dijamin kembali (counter guarantee). (2) Bank harus mengajukan klaim terhadap jaminan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peminjam wanprestasi. (3) Peminjam dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal: a. terjadi tunggakan pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lain selama 90 (sembilan puluh) hari meskipun
Penyediaan Dana belum jatuh tempo; b. tidak diterimanya pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah dan/atau tagihan lain pada saat Penyediaan Dana jatuh tempo; atau c. tidak dipenuhinya persyaratan lain selain pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil/ujrah yang dapat mengakibatkan terjadi wanprestasi.
