POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyediaan Dana berorientasi ekspor kepada lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD. (2) Bagian Penyediaan Dana yang memperoleh jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan BMPK atau BMPD. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu: a. dimiliki oleh pemerintah pusat; b. kegiatan usahanya memberikan pembiayaan ekspor nasional; dan c. ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dengan status sovereign.
