POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4639), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
