POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 40
BAB 3 — BANK SISTEMIK
Dalam hal Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diputuskan oleh KSSK diserahkan kepada LPS untuk dilakukan penanganan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dan UNDANG-UNDANG mengenai lembaga penjamin simpanan, OJK memberitahukan kepada Bank Sistemik mengenai keputusan KSSK tersebut.
