POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyampaian laporan dan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK ini disampaikan kepada OJK dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank, Departemen Pengawasan Perbankan Syariah atau Kantor Regional OJK di Jakarta, bagi Bank yang berkantor Pusat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. Kantor Regional atau Kantor OJK setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
