POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 39
BAB 3 — BANK SISTEMIK
(1) OJK meminta penyelenggaraan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam hal Bank Sistemik dalam pengawasan khususmemenuhi kriteria: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum terlampaui namun:
- rasio KPMM sama dengan atau lebih dari 4% (empat persen) namun kurang dari 8% (delapan persen) dan OJK menilai Bank Sistemik sudah tidak dapat disehatkan; dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah sama dengan 0% (nol persen) dan dinilai tidak dapat diselesaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terlampaui dan:
- rasio KPMM Bank Sistemik kurang dari 8% (delapan persen); dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank Sistemik. (2) OJK meminta penyelenggaraan Rapat KSSK untuk MENETAPKAN langkah penanganan permasalahan Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
