POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 23
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus ditetapkan oleh OJK tidak dapat disehatkan, apabila: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) belum terlampaui namun kondisi Bank selain Bank Sistemik menurun sehingga:
- rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 4% (empat persen) dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% (delapan persen); dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah sama dengan 0% (nol persen) dan dinilai tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terlampaui dan:
- rasio KPMM Bank selain Bank Sistemik kurang dari 8% (delapan persen); dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank selain Bank Sistemik.
