POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 24
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus memenuhi kriteria sebagai Bank selain Bank Sistemik yang tidak dapat disehatkan, OJK memberitahukan secara tertulis kepada: a. Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang ditetapkan tidak dapat disehatkan; dan
b. LPS untuk memperoleh keputusan terhadap penyelesaian Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
