POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 22
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib memberitahukan kepada seluruh jaringan kantor mengenai kegiatan usaha tertentu yang dikenakan pembatasan dan perintah yang ditetapkan
OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (2) Pemberitahuan kepada seluruh jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada tanggal diterimanya pemberitahuan pembatasan kegiatan usaha tertentu dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
