POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 18
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, OJK berwenang memerintahkan Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus untuk melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Tindakan pengawasan yang ditetapkan pada saat Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif dinyatakan tetap berlaku.
