POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 17
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK.
(2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. melarang Bank selain Bank Sistemik menjual atau menurunkan jumlah aset tanpa persetujuan OJK kecuali untuk Sertifikat Bank INDONESIA, Sertifikat Bank INDONESIA Syariah, Sertifikat Deposito Bank INDONESIA, Surat Berharga Bank INDONESIA Valuta Asing, giro pada Bank INDONESIA, tagihan antar Bank, dan/atau Surat Berharga Negara; b. melarang Bank selain Bank Sistemik mengubah kepemilikan bagi:
- pemegang saham yang memiliki saham Bank selain Bank Sistemik sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih; dan/atau
- PSP termasuk pihak yang melakukan pengendalian terhadap Bank selain Bank Sistemik dalam struktur kelompok usaha Bank selain Bank Sistemik, kecuali telah memperoleh persetujuan OJK; dan/atau c. memerintahkan Bank selain Bank Sistemik untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham Bank selain Bank Sistemik kurang dari 10% (sepuluh persen) kepada OJK.
