POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 19
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib menyampaikan kepada OJK: a. laporan keuangan terkini berupa neraca dan laporan laba rugi serta rekening administratif; b. rincian aset produktif terkini yang dikelompokkan berdasarkan kualitas; c. peringkat komposit tingkat kesehatan Bank selain Bank Sistemik yang terkini; d. informasi dan dokumen mengenai:
- daftar terkini simpanan nasabah secara agregat yang dikelompokkan berdasarkan nilai nominal;
- daftar terkini rincian tagihan dan kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada pihak terkait; dan
- informasi lain yang diperlukan OJK; e. laporan keuangan terkini dari perusahaan yang memperoleh penyertaan modal dari Bank selain Bank Sistemik selain penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau pembiayaan; f. laporan struktur terkini kelompok usaha terkait Bank selain Bank Sistemik, termasuk badan hukum pemegang saham Bank selain Bank Sistemik sampai dengan ultimate shareholders; dan g. laporan proyeksi arus kas untuk jangka waktu 1 (satu) bulan mendatang atau berdasarkan periode laporan lain, yang terinci secara harian dan dengan frekuensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh OJK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan khusus.
