Pasal 12
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif. (2) Rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan kemampuan Bank selain Bank Sistemik untuk mencapai dan memelihara rasio KPMM yang ditetapkan oleh OJK dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (3) Rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) Bank selain Bank Sistemik dinilai oleh OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Bank selain Bank
Sistemik wajib mengajukan revisi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penolakan.
