POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 11
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank selain Bank Sistemik disertai jangka waktu penyelesaian. (2) Rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak (action plan) diterima secara lengkap. (3) Dalam hal rencana tindak (action plan) yang disampaikan ditolak oleh OJK, Bank selain Bank Sistemik wajib mengajukan revisi rencana tindak (action plan) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
