POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 13
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan kepada OJK realisasi rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), setiap akhir bulan paling lama pada hari kerja ketujuh bulan berikutnya. (2) Realisasi rencana tindak (action plan) dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. permasalahan Bank selain Bank Sistemik; b. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik; dan c. waktu pelaksanaan perbaikan.
