POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Pasal 9
BAB 2 — PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR MODAL
(1) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 huruf a terdiri dari 1 (satu) anggota atau lebih yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, mekanisme lain yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham, atau ditunjuk oleh Direksi. (2) Anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
