Pasal 10
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib menyampaikan laporan yang disusun oleh Dewan Pengawas Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang disusun oleh: a. Dewan Pengawas Syariah, untuk Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah; atau b. Dewan Pengawas Syariah, direktur, atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi, yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, untuk pihak yang melakukan kegiatan selain Manajer Investasi yang mengelola investasi syariah.
