POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Pasal 11
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Laporan terkait pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan. (2) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban menyampaikan lebih dari 1 (satu) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh waktu kewajiban penyampaian laporan mengikuti kewajiban penyampaian laporan yang paling akhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hasil reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
