POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan atas pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang dilakukan oleh setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
